Penerbitan Umum atau Khusus dalam konteks PPh

Definisi dari "Penerbitan Umum atau Khusus dalam konteks PPh"

Yang dimaksud dengan "penerbitan umum atau khusus" adalah penerbitan oleh badan hukum Indonesia melalui media cetak atau elektronik yang meliputi pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa yang lazim lainnya, penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS), penerbitan/pengumuman Otoritas Jasa Keuangan, dan penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya.

Penerbitan Umum atau Khusus dalam konteks PPh | Perpajakan DDTC