Yang dimaksud dengan "penerbitan umum atau khusus" adalah penerbitan oleh badan hukum Indonesia melalui media cetak atau elektronik yang meliputi pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa yang lazim lainnya, penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS), penerbitan/pengumuman Otoritas Jasa Keuangan, dan penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya.