Penerbitan NPWP Secara Jabatan

Definisi dari "Penerbitan NPWP Secara Jabatan"

Penerbitan NPWP yang dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya mendaftarkan diri. Penerbitan NPWP secara jabatan dilakukan Dirjen Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan atau data/informasi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penerbitan NPWP Secara Jabatan | Perpajakan DDTC