Pendataan Objek PBB-P2

Definisi dari "Pendataan Objek PBB-P2"

Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Pendataan Objek PBB-P2 adalah kegiatan yang dilakukan oleh Bapenda untuk memperoleh data Objek dan Subjek PBB-P2 sesuai prosedur pembentukan Basis Data dan bekerja sama dengan pihak lain yang ditentukan oleh Bapenda.

Pendataan Objek PBB-P2 | Perpajakan DDTC