Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan (Pasal 1 angka 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016).