Definisi dari "Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26"
Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang selanjutnya disebut Pemotong Pajak adalah Wajib Pajak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.