Pemeriksa Bea dan Cukai

Definisi dari "Pemeriksa Bea dan Cukai"

Pemeriksa Bea dan Cukai adalah Pegawai Negeri Sipil yang secara fungsional diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pemeriksaan bea dan cukai, pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.

Pemeriksa Bea dan Cukai | Perpajakan DDTC