Pelapor adalah pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan yang merupakan pemilik Laporan Keuangan (PP 43/2025).
Pelapor adalah pihak yang menyampaikan Pengaduan Pelayanan Perpajakan, Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dan/atau Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai (PER 21/PJ/2025).