Pajak atas semua penyelenggaraan Reklame, yang meliputi: (i) reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; (ii) reklame kain; (iii) reklame melekat, stiker; (iv) reklame selebaran; (v) reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; (vi) reklame udara; (vii) reklame apung; (viii) reklame suara; (ix) reklame film/slide; dan (x) reklame peragaan.
Tidak termasuk sebagai Pajak Reklame adalah: (i) penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; (ii) label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; (iii) nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; (iv) Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan (v) penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Pasal 47 ayat (1), (2), dan (3) UU PDRD).