Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Terjemahan
Indonesia
:
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
English
:
Non-Metallic Mineral and Rock Tax
Definisi dari "Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan"

Pajak atas kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi: (i)magnesit asbes; (ii) batu tulis; (iii) batu setengah permata; (iv) batu kapur; (v) batu apung; (vi) batu permata; (vii) bentonit; (viii) dolomit; (ix) feldspar; (x) garam batu (halife); (xi) grafit; (xii) granit/andesit; (xiii) gips; (xiv) kaisit; (xv) kalsit; (xvi) kaolin; (xvii) leusit; (xviii) magnesit; (xix) mika; (xx) marmer; (xxi) nitrat; (xxii) opsidien; (xxiii) oker; (xxiv) pasir dan kerikil; (xxv) pasir kuarsa; (xxvi) perlit; (xxvii) phospat; (xxviii) talk; (xxix) tanah serap (fullers earth); (xxx) tanah diatome; (xxxi) tanah liat; (xxxii) tawas (alum); (xxxiii) tras; (xxxiv) yarosif; (xxxv) zeolit; (xxxvi) basal; (xxxvii) trakkit; dan (xxxviii) Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya dengan peraturan perundang-undangan.

Dikecualikan dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah: (i) kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas; (ii) kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial; dan (iii) pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU PDRD).

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan | Perpajakan DDTC