Pajak Hiburan

Definisi dari "Pajak Hiburan"

Pajak atas jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. Dimaksud dengan Hiburan adalah: (i) tontonan film; (ii) pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; (iii) kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; (iv) pameran; (v) diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; sirkus, akrobat, dan sulap; (vi) permainan bilyar, golf, dan boling; (vii) pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; (viii) panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat ke bugaran (fitness center); dan (ix) pertandingan olahraga. Penyelenggaraan Hiburan tersebut dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah (Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) UU PDRD).

Pajak Hiburan | Perpajakan DDTC