Pajak atas Pajak

Definisi dari "Pajak atas Pajak"

Menunjuk kepada sistem pemungutan di mana pajak yang dikenakan pada tahap kegiatan sebelumnya, ditambahkan lagi sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) untuk tahap berikutnya.

Pajak atas Pajak | Perpajakan DDTC