Pajak Air Permukaan

Terjemahan
Indonesia
:
Pajak Air Permukaan
English
:
Surface Water Tax
Definisi dari "Pajak Air Permukaan"

Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Adapun yang dimaksud dengan air permukaan adalah air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

Pajak Air Permukaan | Perpajakan DDTC