Objek Pengadaan Tanah

Definisi dari "Objek Pengadaan Tanah"

Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.

Objek Pengadaan Tanah | Perpajakan DDTC