Musyarakah

Definisi dari "Musyarakah"

Musyarakah adalah Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati atau proporsional, dan Risiko akan ditanggung bersama secara proporsional.

Musyarakah | Perpajakan DDTC