Modal Tetap

Definisi dari "Modal Tetap"

Modal Tetap adalah modal yang ditempatkan oleh Koperasi pada awal pendirian Unit Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USP/USPPS) Koperasi, dan Modal Tetap tambahan dari Koperasi yang bersangkutan, serta Dana Cadangan yang disisihkan dari sisa hasil usaha USP/USPPS Koperasi.

Modal Tetap | Perpajakan DDTC