Mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang selanjutnya disebut Mitra adalah pihak yang melakukan pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama penyediaan infrastruktur, dan kerjasama terbatas untuk penyediaan infrastruktur berdasarkan ketentuan di bidang pemanfaatan BMN.