Koreksi Fiskal Positif

Definisi dari "Koreksi Fiskal Positif"

Secara sederhana, koreksi fiskal positif akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah atau dengan kata lain menyebabkan penambahan PPh terutang. Jadi, koreksi positif akan menambah penghasilan kena pajak dan mengurangi biaya pengurang penghasilan kena pajak.

Adapun komponen dari Koreksi Fiskal Positif antara lain, (i) biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya; (ii) dana cadangan; (iii) penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan; (iv) jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan; (v) harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan;

Selanjutnya, (vi) pajak penghasilan; (vii) gaji yang dibayarkan kepada pemilik; (vii) sanksi administrasi; (viii) selisih penyusutan/amortisasi komersial di atas penyusutan/amortisasi fiskal; (ix) biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak; (x) penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.

Koreksi Fiskal Positif | Perpajakan DDTC