Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.
Dalam konteks ekonomi, kontrak adalah suatu kesepakatan di antara dua pihak (atau lebih) yang saling berkomitmen untuk menentukan perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak, yang substansi di dalam kesepakatan tersebut juga diperkuat oleh suatu aspek hukum (Buku Transfer Pricing Edisi Kedua Vol. I).