Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran

Definisi dari "Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran"

Jaminan atas Pembayaran untuk Tagihan Pihak Ketiga atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Belum mencapai 100% (seratus persen) pada Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran adalah Jaminan tertulis dari bank dengan nilai Jaminan paling sedikit sebesar persentase pekerjaan yang belum diselesaikan untuk menjamin bahwa dalam hal penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayaran, sehingga penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai Jaminan.

Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran | Perpajakan DDTC