Kode Transaksi Faktur Pajak 05 adalah kode transaksi faktur pajak yang digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPNnya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang:
a. mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
b. melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
c. melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.