Kewajiban Pemungut PPN PMSE

Definisi dari "Kewajiban Pemungut PPN PMSE"

Wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan yang telah disetor, secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir (Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 48/PMK.03/2020).

Kewajiban Pemungut PPN PMSE | Perpajakan DDTC