Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik dalam Ranah Kepabeanan

Definisi dari "Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik dalam Ranah Kepabeanan"

Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) adalah kesepakatan antara 2 (dua) atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi dimana program-program AEO diakui dan diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan.

Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik dalam Ranah Kepabeanan | Perpajakan DDTC