Kesepakatan Harga Transfer

Terjemahan
Indonesia
:
Kesepakatan Harga Transfer
English
:
Advance Pricing Agreement (APA)
Definisi dari "Kesepakatan Harga Transfer"

Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) yang selanjutnya disebut Kesepakatan Harga Transfer adalah perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak atau Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang menyangkut wajib pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria dalam Penentuan Harga Transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Kesepakatan Harga Transfer | Perpajakan DDTC