Segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas Kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intramoda dan/atau antarmoda transportasi, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah (Pasal 1 angka 4 PP 74 Tahun 2015).