Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa untuk meningkatkan daya saing dan dengan adanya kelaziman di dunia internasional mengenai pelayanan jasa kepelabuhanan, serta untuk memberikan kemudahan dan kepastian perlakuan perpajakan terhadap perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri, perlu memberikan kemudahan berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri;
|
||
b.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu kepada Perusahaan Angkutan Laut yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri;
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT YANG MELAKUKAN KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI.
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
|
||
2.
|
Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari Pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke Pelabuhan luar negeri atau dari Pelabuhan luar negeri ke Pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
|
||
3.
|
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intramoda dan/atau antarmoda transportasi.
|
||
4.
|
Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas Kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intramoda dan/atau antarmoda transportasi, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
|
||
5.
|
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
|
||
|
|
||
Pasal 2 |
|||
(1)
|
Penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
|
||
(2)
|
Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
untuk Kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri harus memenuhi syarat tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia;
|
|
|
b.
|
untuk Kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri harus memenuhi syarat:
|
|
|
|
1.
|
tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia; dan
|
|
|
2.
|
negara tempat kedudukan perusahaan angkutan laut asing tersebut memberikan perlakuan yang sama terhadap Kapal angkutan laut Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
|
(3)
|
Jasa Kepelabuhanan tertentu yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jasa pelayanan Kapal dan jasa pelayanan barang yang diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri, berupa:
|
||
|
a.
|
jasa pelayanan Kapal, yaitu jasa labuh, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa tambat;
|
|
|
b.
|
jasa pelayanan barang, yaitu jasa bongkar muat peti kemas sejak dari Kapal sampai ke lapangan penumpukan dan/atau sejak dari lapangan penumpukan sampai ke Kapal.
|
|
(4)
|
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
|
||
(5)
|
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha Pelabuhan berkenaan dengan penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
|
||
|
|
||
Pasal 3 |
|||
(1)
|
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||
(2)
|
Pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi cap atau keterangan yang menerangkan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
|
||
|
|
||
Pasal 4 |
|||
(1)
|
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri yang dibebaskan wajib dibayar dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal persyaratan tersebut tidak terpenuhi.
|
||
(2)
|
Apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||
|
|
||
Pasal 5 |
|||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY |
|||
|
|||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 220
|
|||
|
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2015 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT YANG MELAKUKAN KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI |
|||||||||||||||||||||||||
I.
|
UMUM
|
||||||||||||||||||||||||
|
Angkutan Laut Luar Negeri, sebagaimana halnya dengan moda angkutan lainnya, memiliki peranan yang sangat penting dalam memperlancar mobilitas penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan dalam negeri ke Pelabuhan luar negeri atau sebaliknya. Angkutan laut mempunyai karakteristik dan keunggulan tersendiri yang perlu dikembangkan karena mampu mengangkut barang dalam jumlah besar dengan biaya yang lebih murah, sehingga sangat diperlukan dalam menunjang keberhasilan sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional yang dapat mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing atas barang produksi dalam negeri.
Jasa angkutan laut mempunyai hubungan integral dengan jasa KePelabuhanan dan merupakan kelaziman internasional bahwa atas penyerahan jasa KePelabuhanan termasuk jasa bongkar muat peti kemas di Pelabuhan (sea side area) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Hal tersebut sebagaimana telah dilaksanakan di beberapa negara yang membangun perdagangan internasional melalui angkutan laut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri sebagai pelaksanaan dari Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Jasa Kepelabuhanan tertentu adalah jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri, yang biayanya menjadi beban perusahaan angkutan laut yang mengoperasikan Kapal Angkutan Laut Luar Negeri, terdiri dari jasa pelayanan Kapal dan jasa pelayanan barang.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud memenuhi syarat ”tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia” adalah:
Contoh:
Huruf b
Yang dimaksud memenuhi syarat ”tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia” adalah:
Contoh:
Ayat (3)
Huruf a
Jasa pelayanan Kapal berupa:
Huruf b
Yang dimaksud dengan “lapangan penumpukan” adalah lapangan penumpukan yang terdapat di Pelabuhan, termasuk lapangan penumpukan yang terdapat di wilayah tertentu di darat yang ditetapkan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai Pelabuhan (dry port).
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5742
|