Penempatan bubur semen untuk maksud-maksud: (i) Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong; (ii) Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air; (iii) Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal; (iv) Penutupan sumur (Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK Nomor 244/PMK.03/2008).