Jasa Pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo

Definisi dari "Jasa Pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo"

Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo merupakan jasa pelayanan panti sosial yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau organisasi nirlaba untuk melaksanakan rehabilitasi sosial bagi 1 (satu) jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial.

Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo termasuk rumah singgah, pusat rehabilitasi sosial, rumah perlindungan sosial, sentra terpadu, dan sentra.

Jasa Pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo | Perpajakan DDTC