Jasa Kesenian dan Hiburan

Definisi dari "Jasa Kesenian dan Hiburan"

Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.

Jasa Kesenian dan Hiburan | Perpajakan DDTC