Jasa Hukum

Definisi dari "Jasa Hukum"

Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat yang meliputi memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum tersangka atau terdakwa.

Jasa Hukum | Perpajakan DDTC