Industri Dalam Negeri

Definisi dari "Industri Dalam Negeri"

Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan Pengamanan adalah produsen secara keseluruhan dari Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing yang beroperasi dalam wilayah Indonesia atau yang secara kumulatif produksinya merupakan proporsi yang besar dari keseluruhan produksi barang dimaksud.

Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan Antidumping atau Tindakan Imbalan, adalah produsen dalam negeri secara keseluruhan dari Barang Sejenis atau yang secara kumulatif produksinya merupakan proporsi yang besar dari keseluruhan produksi Barang Sejenis, tidak termasuk:

  • produsen dalam negeri Barang Sejenis yang terafiliasi dengan eksportir, eksportir produsen, atau importir Barang Dumping atau barang yang mengandung Subsidi; dan
  • importir Barang Dumping atau barang yang mengandung Subsidi.
Industri Dalam Negeri | Perpajakan DDTC