Income Inclusion Rules yang selanjutnya disingkat IIR adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk dalam hal Entitas Konstituen lain Grup PMN yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung dikenakan pajak dengan Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan usahanya.