Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Imbal Jasa
Definisi dari "Imbal Jasa"
Dalam konteks Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), Imbal Jasa adalah pembayaran kompensasi kepada penyelenggara SPP-TDLN dalam rangka pelaksanaan SPP-TDLN.
Sumber
Peraturan Presiden Nomor: 68 Tahun 2025
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Laporan Hasil KPD (LHKPD)
Laporan Hasil Analisis (LHA)
KPD Tusi Lainnya
KPD Non Tusi
KPD Berbasis Kewilayahan
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Imbal Jasa | Perpajakan DDTC