Gudang Berikat

Definisi dari "Gudang Berikat"

Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan-pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali (Pasal 1 angka 4 PMK Nomor 155/PMK.04/2019).

Gudang Berikat | Perpajakan DDTC