Faktur Pajak Cacat

Definisi dari "Faktur Pajak Cacat"

Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti.

Faktur Pajak Cacat | Perpajakan DDTC