Ekspor Kembali adalah pengeluaran barang impor eks fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dari Daerah Pabean sesuai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.