Dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang ditetapkan oleh dirjen pajak memiliki kedudukan yang sama dengan faktur pajak.
Hal ini berarti dokumen tertentu tersebut dapat menjadi faktur pajak meski memiliki bentuk yang berbeda dengan faktur pajak umum. Namun demikian, dokumen tertentu tersebut tetap harus memenuhi syarat formal dan materiel yang telah ditetapkan.
Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.