Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Dana Taperum PNS adalah dana yang dihimpun dari Pegawai Negeri Sipil, baik pusat maupun daerah, untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam bidang perumahan.