Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 122/PMK.05/2020

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PENGALIHAN DAN PENGEMBALIAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6517);
    4.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGALIHAN DAN PENGEMBALIAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola tabungan perumahan rakyat.
    2.
    Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Dana Taperum PNS adalah dana yang dihimpun dari Pegawai Negeri Sipil, baik pusat maupun daerah, untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam bidang perumahan.
    3.
    Bank Penyimpan Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Bank Penyimpan Dana adalah bank tempat menyimpan Dana Taperum PNS.
    4.
    Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Bapertarum PNS adalah pengelola tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
    5.
    Tim Likuidasi adalah tim yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang keanggotaan dan pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat.
    6.
    Surat Perintah Pencairan Deposito adalah surat perintah yang diterbitkan oleh pemegang rekening deposito yang disampaikan kepada bank untuk mencairkan deposito ke rekening giro tujuan.
    7.
    Surat Instruksi Pemindahan Dana adalah surat perintah yang diterbitkan oleh pemegang rekening giro yang disampaikan kepada bank untuk memindahkan saldo giro ke rekening giro tujuan.
    8.
    Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
     
     
    BAB II
    TATA CARA PENGALIHAN DANA TAPERUM PNS
     
    Bagian Kesatu
    Perhitungan dan Penetapan Dana Taperum PNS
    oleh Tim Likuidasi
     

    Pasal 2

    (1)
    Dana Taperum PNS dalam Peraturan Menteri ini merupakan dana yang:
     
    a.
    terhimpun sejak Bapertarum PNS dibubarkan; dan
     
    b.
    berbentuk deposito dan/atau jenis investasi lain beserta hasil pemupukannya.
    (2)
    Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
     
    a.
    giro;
     
    b.
    piutang; dan/atau
     
    c.
    aset lainnya.
    (3)
    Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dana yang dikelola oleh Menteri Keuangan.
    (4)
    Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dana yang dikelola oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
    (5)
    Tim Likuidasi melakukan penghitungan dan penetapan atas Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (6)
    Hasil penghitungan dan penetapan atas Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Tim Likuidasi kepada:
     
    a.
    Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
     
    b.
    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
     
    c.
    Komite Tapera; dan
     
    d.
    Komisioner BP Tapera.
    (7)
    Dana Taperum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dialihkan kepada BP Tapera.
     
     
    Bagian Kedua
    Pengalihan Dana Taperum PNS yang Terhimpun Sejak Bapertarum PNS Dibubarkan
     

    Pasal 3

    (1)
    Berdasarkan hasil penghitungan dan penetapan Tim Likuidasi yang disampaikan oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a, Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Ketetapan Pembayaran Perhitungan Pihak Ketiga (SKP-PFK).
    (2)
    SKP-PFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
     
    a.
    Komisioner BP Tapera;
     
    b.
    Kepala satuan kerja (satker) Pengembalian Penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Pegawai selaku KPA atas penerimaan dan pembayaran dana PFK pegawai; dan
     
    c.
    KPPN Jakarta II.
    (3)
    SKP-PFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Berdasarkan hasil penghitungan dan penetapan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf d dan SKP-PFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Komisioner BP Tapera mengajukan permintaan pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a kepada Menteri Keuangan c.q. KPA satker Pengembalian Penerimaan PFK Pegawai.
    (2)
    Berdasarkan Permintaan pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Satker Pengembalian Penerimaan PFK Pegawai melakukan pembayaran Dana Taperum PNS kepada BP Tapera.
    (3)
    Permintaan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembayaran Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai dana perhitungan pihak ketiga.
     
     
    Bagian Ketiga
    Pengalihan Dana Taperum PNS yang Berbentuk Deposito dan/atau Jenis Investasi Lain Beserta Hasil Pemupukannya
     

    Pasal 5

    Berdasarkan hasil penghitungan dan penetapan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf d, BP Tapera membuka rekening giro pada bank yang sama dengan masing-masing bank tempat menyimpan rekening Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b untuk menerima pengalihan Dana Taperum PNS dimaksud.
     

    Pasal 6

    (1)
    Berdasarkan hasil penghitungan dan penetapan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf d, Komisioner BP Tapera menyampaikan surat permintaan pengalihan Dana Taperum PNS kepada:
     
    a.
    Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk pengalihan Dana Taperum PNS berbentuk deposito dan giro, beserta hasil pemupukannya; dan
     
    b.
    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk pengalihan Dana Taperum PNS berbentuk deposito, giro, piutang, dan/atau aset lainnya, beserta hasil pemupukannya.
    (2)
    Surat permintaan pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Komisioner BP Tapera, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3)
    Surat permintaan pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat penghitungan dan penetapan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf d.
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Berdasarkan hasil penghitungan dan penetapan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dan permintaan pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1):
     
    a.
    Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan
     
    b.
    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
     
    menerbitkan Surat Perintah Pencairan Deposito dan/atau Surat Instruksi Pemindahan Dana, atas Dana Taperum PNS yang berbentuk deposito dan giro, beserta hasil pemupukannya.
    (2)
    Surat Perintah Pencairan Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3)
    Surat Instruksi Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (4)
    Surat Perintah Pencairan Deposito dan/atau Surat Instruksi Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada masing-masing Kantor Pusat Bank Penyimpan Dana dengan tembusan kepada BP Tapera dan Tim Likuidasi.
    (5)
    Penyampaian Surat Perintah Pencairan Deposito dan/atau Surat Instruksi Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan:
     
    a.
    spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pencairan Deposito dan Surat Instruksi Pemindahan Dana;
     
    b.
    salinan surat pengangkatan jabatan; dan
     
    c.
    salinan kartu identitas.
     
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Untuk Dana Taperum PNS berupa piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dengan BP Tapera menyusun dan menandatangani berita acara pengalihan piutang kepada BP Tapera, dengan diketahui oleh Tim Likuidasi.
    (2)
    Berita acara pengalihan piutang kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3)
    Berita acara pengalihan piutang kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada pihak-pihak terkait.
    (4)
    Berita acara pengalihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung antara lain berupa kartu piutang per debitur disertai dengan histori transaksinya.
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Untuk Dana Taperum PNS berupa aset lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, dilakukan konversi terlebih dahulu ke dalam bentuk kas atau setara kas.
    (2)
    Aset dalam bentuk kas atau setara kas hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di rekening giro Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
    (3)
    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengalihkan Dana Taperum PNS kepada BP Tapera melalui penerbitan Surat Instruksi Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
    (4)
    Format dan penyampaian Surat Instruksi Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan dalam Pasal 7.
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Deposito dan/atau Surat Instruksi Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3), Kantor Pusat Bank Penyimpan Dana melakukan pencairan serta pemindahbukuan Dana Taperum PNS ke rekening giro BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
    (2)
    Dalam hal Dana Taperum PNS berbentuk deposito dan/atau giro telah bersaldo nihil, Bank Penyimpan Dana menutup rekening deposito dan giro dimaksud.
    (3)
    Kantor Pusat Bank Penyimpan Dana menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Perintah Pencairan Deposito dan/atau Surat Instruksi Pemindahan Dana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan dilampiri dokumen berupa:
     
    a.
    bukti nota debet pemindahbukuan; dan
     
    b.
    pernyataan penutupan rekening deposito dan giro yang telah bersaldo nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (4)
    Pencairan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak Surat Perintah Pencairan Deposito dan Surat Instruksi Pemindahan Dana diterima oleh Kantor Pusat Bank Penyimpan Dana.
     
     

    Pasal 11

    Bank Penyimpan Dana tidak mengenakan biaya apapun dalam rangka pencairan, pemindahbukuan, dan penutupan rekening.
     

    Pasal 12

    (1)
    Setelah BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat secara sendiri-sendiri menyusun berita acara penyelesaian pengalihan Dana Taperum PNS bersama dengan BP Tapera.
    (2)
    Berita acara penyelesaian pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
     
    a.
    Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk pengalihan Dana Taperum PNS berbentuk deposito dan giro, beserta hasil pemupukannya yang dikelola oleh Menteri Keuangan;
     
    b.
    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk pengalihan Dana Taperum PNS berbentuk deposito, giro, dan aset lainnya, beserta hasil pemupukannya yang dikelola oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
     
    c.
    Ketua Tim Likuidasi; dan
     
    d.
    Komisioner BP Tapera.
    (3)
    Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.
    (4)
    Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    BAB III
    PENGEMBALIAN DANA TAPERUM PNS OLEH BP TAPERA
     

    Pasal 13

    (1)
    Berdasarkan pengalihan piutang kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan pencairan serta pemindahbukuan Dana Taperum PNS ke rekening giro BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1), BP Tapera melaksanakan pengembalian Dana Taperum PNS kepada:
     
    a.
    Pegawai Negeri Sipil aktif sebagai saldo awal Peserta; dan
     
    b.
    Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia.
    (2)
    BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
    Dalam rangka pelaksanaan pengembalian Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP Tapera dapat berkoordinasi dengan:
     
    a.
    Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk memvalidasi data pengembalian Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
     
    b.
    PT Taspen (Persero), untuk memvalidasi data pengembalian Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
     
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Pengembalian Dana Taperum PNS untuk PNS aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a ditampung dalam rekening dana tabungan perumahan rakyat sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat.
    (2)
    BP Tapera menyediakan informasi yang bisa diakses oleh setiap PNS aktif untuk mengetahui saldo awal peserta tabungan perumahan rakyat.
    (3)
    Pengembalian Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilaksanakan secara serentak.
     
     

    Pasal 15

    (1)
    Pengembalian Dana Taperum PNS untuk Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.
    (2)
    Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.
    (3)
    Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.
    (4)
    Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama Pegawai Negeri Sipil yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia;
     
    b.
    jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS; dan
     
    c.
    status pengembalian Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.
    (5)
    Penyimpanan dalam rekening tersendiri dan usaha pengembalian atas Dana Taperum PNS oleh BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak jangka waktu pengembalian 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui.
    (6)
    Pengembalian Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) memperhitungkan hasil pemupukan selama dana dimaksud dialihkan ke BP Tapera.
     
     

    Pasal 16

    (1)
    Dalam hal setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya jika Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, BP Tapera mengajukan permohonan penetapan status Dana Taperum PNS dimaksud sebagai dana tidak bertuan kepada pengadilan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Berdasarkan putusan pengadilan yang memutuskan bahwa status Dana Taperum PNS sebagai dana tidak bertuan untuk disetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP Tapera menyetorkan dana dimaksud ke rekening kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
     
     

    Pasal 17

    Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pengembalian Dana Taperum PNS diatur oleh BP Tapera dengan tetap berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
     
    BAB IV
    PELAPORAN
     

    Pasal 18

    (1)
    Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat secara sendiri-sendiri menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengalihan Dana Taperum PNS kepada Komite Tapera.
    (2)
    BP Tapera menyampaikan laporan kepada Komite Tapera atas:
     
    a.
    pelaksanaan penerimaan pengalihan Dana Taperum PNS;
     
    b.
    pelaksanaan pengembalian Dana Taperum PNS kepada Pegawai Negeri Sipil aktif sebagai saldo awal Peserta; dan
     
    c.
    pelaksanaan pengembalian Dana Taperum PNS kepada Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, setiap semester.
     
     
     

    Pasal 19

    (1)
    Dalam hal proses pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 belum terselesaikan sampai dengan batas akhir pelaporan, terhadap Dana Taperum PNS yang belum dialihkan ke BP Tapera dilaporkan oleh unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan pembuka dana tapera.
    (3)
    Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dicatat dan dilaporkan sebagai dana titipan dalam laporan keuangan BP Tapera.
     
     
    BAB V
    PENGAWASAN
     

    Pasal 20

    Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melakukan pengawasan atas pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pengendalian intern pemerintah.
     
    BAB VI
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 21

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 1 September 2020
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 1 September 2020
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 975

    Peraturan Menteri Keuangan 122/PMK.05/2020 - Perpajakan DDTC