Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Dana Alokasi Umum (DAU)
Definisi dari "Dana Alokasi Umum (DAU)"
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Sumber
Undang-Undang Nomor: 9 Tahun 2020
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS)
Barang Milik Negara (BMN)
Dana Insentif Daerah (DID)
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana Bagi Hasil (DBH)
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Dana Alokasi Umum (DAU) | Perpajakan DDTC