Daftar Usulan Penghapustagihan pada Kantor Wilayah (DUPt-W)

Definisi dari "Daftar Usulan Penghapustagihan pada Kantor Wilayah (DUPt-W)"

Daftar Usulan Penghapustagihan pada Kantor Wilayah (DUPt-W) adalah daftar usulan Piutang yang akan dihapustagihkan yang disusun oleh tim Penghapustagihan pada Kantor Wilayah dan ditetapkan oleh kepala Kantor Wilayah.

Daftar Usulan Penghapustagihan pada Kantor Wilayah (DUPt-W) | Perpajakan DDTC