Cadangan Biaya Penanaman Kembali untuk Usaha Kehutanan

Definisi dari "Cadangan Biaya Penanaman Kembali untuk Usaha Kehutanan"

Cadangan biaya penanaman kembali bagi perusahaan yang diwajibkan melakukan penanaman kembali atas hutan yang telah dieksploitasi untuk usaha yang terkait dengan sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu (Pasal 1 huruf e PMK Nomor 219/PMK.011/2012).

Cadangan Biaya Penanaman Kembali untuk Usaha Kehutanan | Perpajakan DDTC