Biaya Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Jasa

Definisi dari "Biaya Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Jasa"

Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa merupakan biaya penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.

Biaya Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Jasa | Perpajakan DDTC