Biaya Pengganti Penyediaan Pita Cukai yang selanjutnya disebut dengan Biaya Pengganti adalah biaya yang harus dibayar oleh Pengusaha Pabrik atau Importir atas penyediaan pita cukai yang telah diajukan dengan P3C HT atau P3C MMEA tetapi tidak direalisasikan dengan CK-1 atau CK-1A.