Barang Tidak Dikuasai (BTD)

Definisi dari "Barang Tidak Dikuasai (BTD)"
Barang tidak dikuasai (BTD) adalah barang-barang yang mempunyai salah satu diantara 3 kriteria.
  1. barang yang ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya;
  2. barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin;
  3. barang yang dikirim melalui penyelenggara pos (barang kirim pos) impor atau ekspor yang ditolak penerima.