Barang Tidak Dikuasai (BTD)

Definisi dari "Barang Tidak Dikuasai (BTD)"

Barang tidak dikuasai (BTD) adalah barang-barang yang mempunyai salah satu diantara 3 kriteria.

1. barang yang ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya;

2. barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin;

3. barang yang dikirim melalui penyelenggara pos (barang kirim pos) impor atau ekspor yang ditolak penerima.

Barang Tidak Dikuasai (BTD) | Perpajakan DDTC