Barang tidak dikuasai (BTD) adalah barang-barang yang mempunyai salah satu diantara 3 kriteria.
1. barang yang ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya;
2. barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin;
3. barang yang dikirim melalui penyelenggara pos (barang kirim pos) impor atau ekspor yang ditolak penerima.