Barang Modal

Definisi dari "Barang Modal"

Barang yang digunakan oleh penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, atau pengusaha dalam kawasan berikat (PDKB) berupa peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan berikat, mesin, peralatan pabrik, dan/atau cetakan (moulding), termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan berikat (Pasal 1 angka 10 PMK Nomor 131/PMK.04/2018).

Barang Modal | Perpajakan DDTC