Bantuan Hukum

Definisi dari "Bantuan Hukum"

Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh Advokat atau pemberi bantuan hukum kepada tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu.

Bantuan Hukum | Perpajakan DDTC