Bandar Udara

Definisi dari "Bandar Udara"

Bandar udara adalah lapangan terbang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik/turun penumpang dan/atau bongkar muat kargo (barang) dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbang dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.

Bandar Udara | Perpajakan DDTC