Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 131/KMK.05/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 131/KMK.05/1997 TENTANG
KAWASAN PABEAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| ||
|
|
| |
Menimbang | ||
| bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang Kawasan Pabean; | ||
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
| Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 1); | |
|
2.
| Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3260); | |
|
3.
| Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3319); | |
|
4.
| Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481); | |
|
5.
|
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
| |
| 6. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); | |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KAWASAN PABEAN.
| ||
|
|
| |
Pasal 1 | ||
| Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan: | ||
| 1. | Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalulintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | |
|
2.
|
Pelabuhan Laut adalah pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992, yaitu:
| |
| a. | Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan Pemerintah dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik/turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi; | |
| b. | Pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu antara lain meliputi kegiatan di bidang pertambangan, perindustrian, pertanian dan pariwisata. | |
| 3. | Bandar udara adalah lapangan terbang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik/turun penumpang dan/atau bongkar muat kargo (barang) dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbang dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi. | |
| 4. | Tempat lain adalah tempat tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan laut dan tempat tertentu lainnya yang penyelenggaraannya mendapat ijin/ditetapkan berdasarkan Undang-undang Kepabeanan antara lain meliputi Tempat Penimbunan Berikat, Tempat Penimbunan Sementara di luar Pelabuhan Laut dan Bandar Udara. | |
Pasal 2 | ||
| (1) | Penetapan Kawasan Pabean dan batas-batasnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai | |
| (2) | Untuk Kawasan Pabean tertentu Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat mendelegasikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | |
Pasal 3 | ||
| Kepala kantor Pabean melakukan pengawasan terhadap Kawasan Pabean sesuai dengan daerah kerjanya sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan Tatalaksana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||
Pasal 4 | ||
| Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai kewenangan masing-masing menetapkan Kawasan Pabean dalam waktu: | ||
| a. | selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini untuk pelabuhan laut, bandar udara dan tempat lain yang telah melayani kegiatan impor dan/atau ekspor sebelum ditetapkannya Keputusan ini. | |
| b. | Selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan suatu tempat sebagai pelabuhan laut, bandar udara dan tempat lain yang dikeluarkan setelah ditetapkannya Keputusan ini. | |
Pasal 5 | ||
| Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
| Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. | ||
|
|
|
|
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.