Bagian Surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Definisi dari "Bagian Surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)"

Bagian Surplus LPS Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut Bagian Surplus LPS adalah bagian Surplus dalam hal akumulasi cadangan penjaminan mencapai tingkat sasaran sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari total simpanan pada seluruh bank sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

Bagian Surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) | Perpajakan DDTC