Bagian Surplus LPS Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut Bagian Surplus LPS adalah bagian Surplus dalam hal akumulasi cadangan penjaminan mencapai tingkat sasaran sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari total simpanan pada seluruh bank sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.