Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Terjemahan
Indonesia
:
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
English
:
Local-Owned Enterprises (BUMD)
Button
Definisi dari "Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)"
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Sumber
Undang-Undang 1 TAHUN 2022
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Tata Upacara
Laporan Hasil KPD (LHKPD)
Laporan Hasil Analisis (LHA)
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) | Perpajakan DDTC